Adab – Adab bermain Bola dan Futsal dalam Pandangan Islam

 

Adab – Adab bermain Bola dan Futsal

1.    Niat Agar Sehat

Hal yang pertama dan yang paling penting untuk berolahraga adalah niat yang baik. Kita berniat agar tubuh kita menjadi sehat dan akan mendapatkan pahala.  Hukum asal bermain sepakbola atau futsal adalah mubah, artinya tidak dilarang dan tidak diperintahkan oleh syariat.

Adapun hukum asalnya mubah bisa menjadi berpahala disebabkan karena niat kita yang baik. Karena itu dalam Islam disebut ibadah ghairu mahdhoh. Sebagaimana yang dikatakan Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi  wasallam

 عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya (HR. Bukhori, Muslim).

2.      Menutup Aurat.

Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya ketika bermain bola atau futsal.  Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang terutama kepada sesama lelaki?

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat

Syaikh Albani Rahimahullah mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini,  semua hadistnya terdapat  kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist  tersebut  bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga  dapat  menjadi hujjah (Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ’ 1/297-298, dan Fatawa  al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252)

Maka dari itu merupakan hal wajib bagi lelaki untuk menjaga auratnya terlebih ketika bermain bola atau futsal yang kadang para lelaki itu lupa, atau bahkan menganggap bahwa hal biasa, dikarenakan sesama lelaki. Namun inilah indahnya syariat Islam, Islam tetap mengajarkan bagaimana untuk menutup aurat kepada sesama lelaki, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian laki-laki juga tidak boleh memakai pakaian yang terlalu ketat, terlebih kita banyak melihat teman-teman kita ketika bermain bola atau futsal, mereka memakai celana pendek yang tidak sampai lutut, namun lututnya ditutupi dengan kaos kaki yang sangat panjang yang hakikatnya itu adalah kain yang sangat ketat. Maka dalam hal syariat itu tidak diperbolehkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Aziz Bin Fathi didalam kitabnya Mausuatu Al Adab Al Islamiyyah.

3.      Menjaga Perkataan

Islam sangat mengedepankan adab terutama ketika berhubungan dengan sesama manusia, tentu dengan berhubungan dengan sesama manusia kita akan berbicara dengan banyak orang, termasuk ketika bermain bola atau futsal. Dalil bahwa kita diperintah untuk menjaga perkataan adalah :

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya hadits no.10 dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim adalah seseorang yang orang muslim lainnya selamat dari ganguan lisan dan tangannya”

Al-Hafizh (Ibnu Hajar Al-Asqalani) menjelaskan hadits tersebut. Beliau berkata, “Hadits ini bersifat umum bila dinisbatkan kepada lisan. Hal itu karena lisan memungkinkan berbicara tentang apa yang telah lalu, yang sedang terjadi sekarang dan juga yang akan terjadi saat mendatang. Berbeda dengan tangan. Pengaruh tangan tidak seluas pengaruh lisan. Walaupun begitu, tangan bisa juga mempunyai pengaruh yang luas sebagaimana lisan, yaitu melalui tulisan. Dan pengaruh tulisan juga tidak kalah hebatnya dengan pengaruh tulisan”.

Sepantasnya kita ketika bermain bola atau futsal untuk menjaga perkataan, agar yang keluar dari mulut kita itu bukan suatu perkataan yang buruk, penulis sering mendengar di tempat-tempat bermain bola atau futsal, orang – orang yang ketika bermain, mereka itu mengeluarkan kata- kata yang buruk atau jelek. Contohnya seperti nama hewan (anjing, babi dan lainnya) atau perkataan yang jorok yang menjurus kepada seksual. Maka dalam hal ini sungguh tidak pantas diucapkan oleh kita.

Kemudian perkataan yang buruk akan menyebabkan permusuhan antar pemain, tidak jarang penulis menemukan banyak antar pemain itu bersitegang atau berkelahi yang di awali dengan ucapan-ucapan yang tidak pantas.

   Dilarang mencederai dengan sengaja

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni).

Makna hadits tersebut tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan madharat  (bahaya) tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. Ada juga yang mengatakan, dharar ialah memudharatkan orang lain yang tidak pernah melakukan hal yang sama padanya, sedang dhirâr ialah  membuat kemudharatan terhadap orang lain yang pernah melakukan hal yang sama padanya (membalas-red) dengan cara yang tidak diperbolehkan. (Jami’ul Ulum wal Hikam).

Maka dari itu sudah sepantasnya kita sebisa mungkin ketika bermain untuk tidak sengaja mencederai lawan kita. Itu termasuk perbuatan zholim, yang artinya memang tidak sesuai dengan tempat dan kondisi. Kita perlu ketahui juga bahwa apabila kita mempunyai kesalahan dengan manusia, maka dosa kita tidak akan diampuni Oleh Allah sampai kita meminta maaf kepada orang yang kita buat salah (orang yang kita zholimi). Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam :

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).

Penulis sering melihat orang yang bermain bola kaki atau futsal Baik secara langsung ataupun video mencederai lawan dengan sengaja, bahkan sampai ada yang patah kaki, ada yang sampai berkelahi. Inilah indahnya Islam dalam mengajarkan kepada tentang adab kepada sesama manusia, jangan sampai yang awal niat kita ingin bermain untuk mencari keringat, fun (senang) dan silaturahmi, menjadi sesuatu yang buruk.

5. Tidak Berlebihan

               Poin yang kelima ini adalah salah satu teguran keras juga bagi kita agar tidak berlebih-lebihan dalam bermain bola kaki atau futsal. Berlebih-lebihan disini ketika kita itu memaksakan diri kita yang mungkin sudah lelah, namun kita paksakan untuk tetap bermain, sehingga berdampak pada kesehatan kita. Maka tidak jarang kita akan menemukan ketika setelah bermain bola kaki atau futsal orang tersebut fisiknya langsung lemah/letih dikarenakan terlalu lelah.  Akibatnya orang tersebut menjadi malas dalam beribadah, contohnya ke masjid menjadi berat, membaca Al-Qur’an menjadi mudah mengantuk, dan lain sebagainya. Rasulullah telah mengingatkan :

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "هلك المُتَنَطِّعون -قالها ثلاثا-".  

Abdullah bin Mas’ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan." Beliau mengucapkannya tiga kali. 

Menurut Imam An-Nawawi, “celaka al-mutanaththi’un” maksudnya arti orang-orang yang melampaui batas dalam ucapan dan perbuatan mereka.

Kemudian daripada itu, kita juga harus ingat waktu ketika bermain, jangan sampai ketika kita bermain di waktu-waktu sholat, sehingga kita melalaikan sholat, seperti contohnya banyak orang yang bermain bola kaki atau futsal ketika Maghrib, ini merupakan suatu perbuatan yang sangat keliru, yang seharusnya olahraga itu mencari pahala dan kesehatan karena niatnya yang baik, namun karena bermain sampai melalaikan sholat maka itu menjadi dosa yang merupakan dosa besar disis Allah Subhanahu wata’ala.

Kemudian, bukan hanya mengingat waktu sholat saja, namun harus mengingat kapan waktu bermain yang bagus, jangan sampai yang awalnya niat olahraga untuk sehat namun menjadi sakit, disebabkan kelalaian waktu, seperti bermain di waktu-waktu  11 malam – subuh, yang merupakan waktu istirahat. Karena menurut para ahli menyebut jika waktu yang baik untuk olahraga adalah pagi atau siang hari.

Hal ini dikarenakan otot lebih fleksibel, denyut jantung, dan tekanan darah yang mendukung aktivitas. Tidak hanya itu, olahraga futsal / bola kaki sangat baik dilakukan pagi hari sebab kadar testosteron pria berada pada puncaknya. Futsal / bola kaki di malam hari juga menyebabkan insomnia,  Pasalnya,termasuk olahraga yang berat.(sumber : halodoc)

Di dalam Islam juga kita dilarang untuk membebani diri sendiri dengan perkara-perkara yang dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh kita.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. [حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“.

(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).

Maka sudah jelas bahwa kita harus menjaga tubuh kita dengan cara tidak berlebihan dalam olahraga, tahu waktu agar jangan merusak tubuh kita sendiri, dikarenakan terdapat larangan dalam agama Islam maupun dari sisi kesehatan.

6. Tidak Ada Unsur Judi

Kemudian kita masuk poin yang ke-enam yaitu tidak ada unsur judi ketika bermain sepakbola atau futsal. Sebagian Ulama’ menjelaskan bahwa judi artinya taruhan.

Ibnu Hajar al-Makki rahimahullah berkata,

الْمَيْسِرُ: الْقِمَارُ بِأَيِّ نَوْعٍ كَانَ

Al-Maisir (judi) adalah taruhan dengan jenis apa saja [Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâ‘ir, 2/200]

Al-Mahalli rahimahullah berkata:

صُورَةُ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ التَّرَدُّدُ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ

Bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian. [Al-Minhaj bi Hâsyiyah al-Qalyubi, 4/226]

Perjudian dalam hal bermain sepakbola atau futsal itu sering terjadi di Indonesia bahkan di sekitar tempat penulis. Sebagian teman-teman kita mungkin masih terbiasa dengan sistem “kalah bayar lapangan” atau maknanya kalau seandainya kita kalah dalam bermain maka kita harus membayar lapangan full. Maka dalam Islam itu tidak diperbolehkan karena itu merupakan judi, disebabkan ada yang dipertaruhkan disitu. Sebagian juga ada yang memakai sistem besar kecil, 60:40, 70:30, atau 80:20. Maknanya jika tim kalah, maka bayar lapangannya lebih besar daripada yang menang. Maka itu juga termasuk judi.

Maka untuk menghindari judi, kita sebaiknya membayar lapangan 50:50, atau dengan pihak ketiga yang membayar 100% lapangan, yang maknanya ada sponsor yang membayarnya, jadi tim-tim hanya bermain saja. Perlu kita ketahui bahwa judi itu termasuk dosa yang besar seperti yang disebutkan oleh Imam Adz-dzahabi dalam kitab Al-Kabair.

7. Harus Bermain dengan Fair Play (Adil)

Dalam Qowaidul Fiqhiyyah disebutkan :

العَدْلُ وَاجِبٌ فِي كُلِّ شَيْءِ وَالْفَضْلُ مَسْنُوْنٌ

Al-‘Adl (keadilan) itu wajib atas segala sesuatu dan Al-Fadhl (tambahan) itu sunnah

Pengertian Adil menurut Syaikh Dr. Kholid Mushlih bahwa Keadilan berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan yang berhak diterima (dan tidak mesti sama)

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَقْسِطُواْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Hujurât/49:9]

Demikian pula Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ

Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. [an-Nahl/16:126]

Maka bisa kita simpulkan ketika kita bermain sepakbola atau futsal kita harus berlaku adil, ketika out katakan out, ketika hands ball akhi hands ball, terlebih kalau ada wasitnya, maka wajib kita mematuhi keputusan wasit, walaupun kadang keputusan wasit tersebut merugikan tim kita. Tidak mengapa kita dirugikan, tetapi kita jangan merugikan orang lain. Tidak mengapa kita dicurangi, yang penting kita jangan bermain curang. Ingat, semua yang kita lakukan didunia ini akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah. Kita akan ditanya Allah, maka siapkan jawaban yang sebaik – baiknya dihadapan Allah kelak.

Kesimpulan

Permainan sepakbola atau futsal menurut hukum asal adalah tidak dilarang dan tidak diperintahkan, artinya hukumnya mubah. Namun indahnya agama Islam ketika urusan mubah diatur sehingga orang yang melakukan perbuatan mubah ini tidak melampaui batas syariat Islam.

Maka pentingnya kita menjaga adab-adab atau rambu-rambu ketika kita bermain sepakbola atau futsal, agar permainan yang kita lakukan bukan hanya mendapatkan manfaat dunia, namun juga mendapatkan manfaat di akhirat kelak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghadapi Orang Yang Sering Mengejek/Mengolok Kita

Bagaikan Tersengat Listrik